Ingat Pernikahan Kambing dengan Manusia di Gresik? Nih Kabar Terbarunya
Rabu, 20 Juli 2022 – 16:40 WIB
Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat penistaan agama. Perinciannya, AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 156a KUHP.
Adapun SA, S, dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (mcr12/faz/jpnn)
Polisi membeberkan kabar terbaru pernikahan kambing dengan manusia di Gresik yang viral beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News