Puluhan Orang Kena Tilap Rp 20 Miliar, Warga Bondowoso Waspada
Selasa, 19 Juli 2022 – 16:05 WIB
Dari puluhan korban tersebut pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar.
Selain itu, polisi menyita tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku.
"Nominalnya mulai dari Rp 20-200 juta," bebernya.
RMA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” kata Wimboko. (mcr12/jpnn)
Warga Nganjuk berinisial RMA melakukan penipuan investasi bodong usaha jual beli epliji tiga kilogram hingga meraup untung Rp 20 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News