Waduh, Ada Kasus Dugaan Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dugaan tindak penipuan properti smart Indekos di Surabaya yang meraup uang belasan miliar diungkap polisi dalam rilis kasusnya, Rabu (2/6).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha membeberkan identitas tersangka penipuan dan penggelapan (tipu gelap) merupakan Direktur Utama PT Tata Graha bernama Dadang.
Ambuka mengatakan tersangka menggaet para korban melalui selebaran, papan promosi, hingga iklan daring tentang investasi pembangunan smart indekos di tempat-tempat strategis.
"Korban yang tertarik kemudian dibujuk untuk melakukan pembayaran, tetapi ternyata tidak ada pembangunan," kata dia.
Sebanyak 11 orang yang menjadi korban ulah penipuan properti Dadang. Tersangka kemudian meraup uang sebanyak Rp 11 miliar.
"Setiap orang masing-masing membayar Rp 1 miliar," ucap Ambuka.
Tersangka berdalih menggunakan uang itu sepenuhnya untuk proyek, seperti membayarkan tanah lokasi pembangunan smart indekos.
Namun, dari hasil penyelidikan lahan yang dimaksud Dadang ternyata belum dibebaskan.
Polisi mengungkap dugaan kasus tindak penipuan properti dan penggelapan berupa smart indekos di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News