Waduh, Ada Kasus Dugaan Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya

"Hal tersebut terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi dan korban," ujar dia.
Penipuan properti abal-abal itu sudah dilakukan Dadang sejak 2018. Meski PT yang digunakan memiliki badan hukum, tetapi proyeknya fiktif.
"Sebelumnya pernah juga ada proyek bangunan perumahan, tetapi sama tidak sesuai yang dijanjikan," tutur dia.
Ambuka meyakini korban penipuan tersangka Dadang bertambah karena jenis properti yang ditawarkan tak hanya di Surabaya saja.
"Kemarin, sempat kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan lagi," imbuh dia.
Tersangka lantas dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi mengungkap dugaan kasus tindak penipuan properti dan penggelapan berupa smart indekos di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News