Belum Setahun Nikahi Janda, Warga Sidoarjo Tiduri Pula Anak Tirinya
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - YM (39) warga Sidoarjo sampai hati menyetubuhi putri tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Ayah bejat itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kasus itu terungkap setelah ibu tiri korban melapor.
Dia menjelaskan sebenarnya YM baru menikahi ibu korban pada April 2021.
Tersangka YM kemudian tinggal bersama di indekos dengan korban dan ibunya. Namun, YM rupanya sering minum minuman keras.
Suatu ketika, saat dia mabuk, YM tak kuasa menahan nafsu lalu meniduri putri sambungnya yang masih duduk di bangku SD.
Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada awal tahun ini sampai Juni lalu.
“Total perbuatan cabul dilakukan YM, bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” kata Kombes Kusumo, dikutip dari laman Polda Jatim.
Nasib nahas menimpa seorang anak di Sidoarjo akibat kebejatan ayah tirinya. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News