Belum Setahun Nikahi Janda, Warga Sidoarjo Tiduri Pula Anak Tirinya

Jumat, 15 Juli 2022 – 16:25 WIB
Belum Setahun Nikahi Janda, Warga Sidoarjo Tiduri Pula Anak Tirinya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

YM kini disangkakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” ucap perwira menengah tersebut. (faz/jpnn)

Nasib nahas menimpa seorang anak di Sidoarjo akibat kebejatan ayah tirinya. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News