Belum Setahun Nikahi Janda, Warga Sidoarjo Tiduri Pula Anak Tirinya
Jumat, 15 Juli 2022 – 16:25 WIB
YM kini disangkakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” ucap perwira menengah tersebut. (faz/jpnn)
Nasib nahas menimpa seorang anak di Sidoarjo akibat kebejatan ayah tirinya. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News