Perangkat Desa di Sidoarjo Punya Pekerjaan Sampingan Tak Terduga, Polisi Bertindak
Jumat, 15 Juli 2022 – 14:50 WIB
Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai berat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp 230 ribu, dan satu telepon genggam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman ancaman enam sampai 20 tahun penjara," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo memiliki pekerjaan sampingan yang tak terduga, yakni menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News