Pejabat Satpol PP Surabaya Resmi Jadi Tersangka Penjualan Hasil Penertiban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum pejabat Satpol PP Surabaya berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban instansi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
F diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, Jalan. Tanjungsari No. 11-15.
“Dijual kepada orang lain senilai Rp 500 juta,” kata Danang, Kamis (14/7).
Penjualan barang penertiban oleh oknum Satpol PP itu terungkap setelah Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerima laporan kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.
“Melihat ada yang janggal, segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan ke Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10a, Pasal 10b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang menjual hasil barang penertiban ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News