Dalih Suami Jual Istrinya Demi Nafkahi 2 Buah Hati, Bikin Geregetan
Heri menuturkan kasus ini terbongkar setelah warga setempat yang melapor. Mereka resah dengan banyaknya pria yang berbeda-beda masuk kamar indekos tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memang benar kalau tempat tinggalnya dijadikan sebagai praktik prostitusi.
"Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang," ujar Hari, Selasa (12/7).
EO sendiri ditangkap saat menunggu di sebuah warung kopi depan indekosnya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (mcr23/mcr12/jpnn)
Dalih suami asal Tambak Pokak, Surabaya menjual istrinya untuk menafkahi dua buah hatinya yang masih kecil karena dia menganggur tidak bekerja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News