Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun

Selasa, 12 Juli 2022 – 14:00 WIB
Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun (hem biru) dieksekusi setelah divonis enam tahun penjara. (ANTARA/Louis Rika)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengeksekusi eks Kades Cabean setelah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Senin (11/7).

"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," katanya.

Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider dua tahun penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp 600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News