Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengeksekusi eks Kades Cabean setelah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Senin (11/7).
"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," katanya.
Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider dua tahun penjara.
Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp 600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.
Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.
Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News