Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun
Selasa, 12 Juli 2022 – 14:00 WIB
Modusnya ialah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, tetapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar. (antara/mcr13/jpnn)
Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News