Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun

Selasa, 12 Juli 2022 – 14:00 WIB
Nasib Mantan Kepala Desa di Madiun yang Tilap Sewa Tanah Bengkok 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun (hem biru) dieksekusi setelah divonis enam tahun penjara. (ANTARA/Louis Rika)

Modusnya ialah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, tetapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat.

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean lantaran telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa selama 2016-2019.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News