JE Bos SMA SPI Batu Tidak Diborgol dan Pakai Batik, Ada Perlakuan Khusus?

Selasa, 12 Juli 2022 – 10:59 WIB
JE Bos SMA SPI Batu Tidak Diborgol dan Pakai Batik, Ada Perlakuan Khusus? - JPNN.com Jatim
Kajari Kota Batu ketika melakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kota Malang terhadap terdakwa pemerkosaan siswi SPI Kota Batu pada Senin sore, (11/7). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Ada perlakuan berbeda terhadap terdakwa pemerkosaan siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Terdakwa bernama Julianto Eka Putra (JE) pada Senin (11/7) sore akhirnya ditahan oleh penegak hukum. Namun, kedua tangannya tidak diborgol selayaknya terdakwa lainnya.

Tak hanya itu, JE juga tak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, seperti yang dipakai tahanan. Kali ini, Julianto mengenakan batik sehingga tampak berbeda dengan proses hukum terdakwa kasus-kasus lainnya.

"Terdakwa kooperatif sehingga kami langsung bawa dan melakukan penahanan," ucap Kajari Kota Batu, Agus di Lapas Kelas I Kota Malang.

JE akhirnya ditahan setelah 19 kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim mengeluarkan surat penahanan setelah publik mempertanyakan tidak dilakukan penahanan.

"Surat tersebut tertuang dalam nomor 60 tanggal 11 Juli 2022 selama 30 hari ke depan," ujarnya

Pihak Kejari Kota Batu sudah melakukan pengiriman surat untuk terdakwa dilakukan penahanan kepada majelis hakim di PN Kota Malang.

Hanya saja baru dikabulkan menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU yang sidangnya bakal digelar minggu depan..

Terdakwa pemerkosaan siswi SPI Kota Batu tidak diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News