Mengaku Pemilik Hotel Garden Palace Surabaya, Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu, 02 Juni 2021 – 08:00 WIB
Mengaku Pemilik Hotel Garden Palace Surabaya, Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan - JPNN.com Jatim
Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Imam Santoso sekaligus pengaku pemilik Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Willyanto pun menuding uang pemesanan kayu senilai Rp3,6 miliar yang lunas dibayarkannya, telah dihabiskan terdakwa untuk mengurus perusahaan baru di bidang pupuk, PT Randhoetatah.

Pada Senin, 31 Mei kemarin, persidangan di PN Surabaya berlanjut dengan menghadirkan dua orang saksi.

Masing-masing, antara lain, Direktur Operasional PT Daha Tama Adikarya Sofyan Kaleb dan seorang karyawannya, Sahrudin Sandagang.

Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui pernah ada perjanjian jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar antara PT Daha Tama Adikarya dengan PT Jasa Mitra Abadi.

"Semua itu tidak benar," kata terdakwa Imam Santoso saat dikonfrontasi oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta terkait dengan seluruh keterangan saksi.

Pekan depan persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya. (antara/mcr13/jpnn)

 
Dirut PT Daha Tama Adikarya Imam Santoso yang juga mengaku pemilk Hotel Garden Palace Surabaya menjalani proses hukum kasusnya dugaan tipu gelap.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News