Pelaku Penusukan di Jalan Citra City Malang Bakal Disidang dengan Sistem Peradilan Anak

Minggu, 10 Juli 2022 – 10:10 WIB
Pelaku Penusukan di Jalan Citra City Malang Bakal Disidang dengan Sistem Peradilan Anak - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto ketika ditemui oleh wartawan di Mapolresta Malang Kota kemarin. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaku penusukan pemuda bernama Saifulloh warga Buring, Kota Malang, yang ditemukan tewas di Jalan Citra City, Rabu (6/7), menyerahkan diri.

Pelaku bersama berkas perkara pun segera diserahkan ke kejaksaan dan bakal diadili dengan sistem peradilan pidana anak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan kasus pembunuhan terhadap korban Saifullah segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Kota Malang.

Dia mengungkapkan pelakunya masih di bawah umur, yakni MS (17). Kendati demikian, AKP Bayu enggan menjelaskan kronologi penusukan yang menyebabkan korban Saifullah tewas.

Dia hanya memastikan pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Malang Kota.

"Penahanan awal delapan hari. Setelah itu, ditambah dan maksimal penahanan 15 hari," tuturnya, Sabtu (9/7).

Pasal yang dikenai terhadap pelaku, yakni 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sejauh ini, ada dua orang saksi yang menyaksikan langsung pertikaian antara korban dan pelaku.

Pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda tewas di Jalan Citra City Kota Malang bakal disidang dengan sistem peradilan anak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News