Korban Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai Jombang Sebegini, Tak Bisa Dimaafkan

Sabtu, 09 Juli 2022 – 14:27 WIB
Korban Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai Jombang Sebegini, Tak Bisa Dimaafkan - JPNN.com Jatim
Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati mengenakan baju tahanan di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Adapun delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," terangnya.

Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.

Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim. (cr3/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Mabes Polri Bongkar Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai, Ternyata

Mabes Polri mengungkap kebejatan MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang sudah mencabuli santriwati.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News