Kelakuan Bejat Bechi Kepada Santriwatinya, Gubuk Cokro Kembang Jadi Saksi Bisu

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Adapun delapan orang tersebut terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," ujarnya.
Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan. (antara/sam/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Fakta Kelakuan Bechi Jombang, Tengah Malam Garap Santriwati di Cokro Kembang, 2 Rok
Gubuk Cokro Kembang menjadi tempat MSAT alias Mas Bechi melakukan perbuatan bejat terhadap santriwatinya, sontoloyo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News