Cucu Bunuh Nenek di Malang Meninggal, Polisi Berhentikan Kasusnya

Rabu, 06 Juli 2022 – 12:42 WIB
Cucu Bunuh Nenek di Malang Meninggal, Polisi Berhentikan Kasusnya - JPNN.com Jatim
Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diberhentikan penyidikannya oleh polisi.

Kapolres Malang AKBP Donny Bara'langi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka MS (18) yang merupakan cucu korban.

Namun, setelah pelaku dinyatakan meninggal maka proses penyidikan dihentikan.

"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Donny, Selasa (4/7).

MS dilaporkan meninggal pada 1 Juli 2022 saat menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Berdasarkan keterangan dokter dia meninggal akibat radang paru-paru.

Dokter di RSUD Saiful Anwar Kota Malang sempat memberikan pertolongan medis kepada MS menggunakan alat bantu pernapasan. Namun, nyawa saksi kunci kasus pembunuhan itu tak tertolong.

Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka memukul korban menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal.

Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan lalu melakukan upaya bunuh diri.

Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan nenek di Malang karena pelaku yang merupakan cucunya sendiri meninggal.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News