Kasihan, Begini Kronologi Istri di Malang Ditusuk Suaminya dengan 9 Tusukan

Senin, 04 Juli 2022 – 14:11 WIB
Kasihan, Begini Kronologi Istri di Malang Ditusuk Suaminya dengan 9 Tusukan - JPNN.com Jatim
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan kronologi penusukan suami terhadap istri dan anaknya. Foto: Humas Polda Jatim.

Aparat kepolisian lantas mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi. Namun, belum sampai tertangkap pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran tertekan.

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," kata dia.

Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

BFY dijerat Pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 30 juta.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang istri di Dusun Lemah Duwur menjadi korban penusukan suaminya lantaran tak terima digugat cerai, begini kronologinya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia