Kasihan, Begini Kronologi Istri di Malang Ditusuk Suaminya dengan 9 Tusukan
Aparat kepolisian lantas mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi. Namun, belum sampai tertangkap pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran tertekan.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," kata dia.
Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
BFY dijerat Pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 30 juta.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang istri di Dusun Lemah Duwur menjadi korban penusukan suaminya lantaran tak terima digugat cerai, begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News