Ibu Muda di Surabaya Bunuh Bayinya, Lalu Pergi ke Yogyakarta demi Acara Kantor
Rabu, 29 Juni 2022 – 16:52 WIB
Artinya, korban sudah tak bernyawa selama lima hari. Kemudian, tersangka ditangkap pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 23.45 WIB saat turun dari bus di Surabaya.
ES secara tega menganiaya buah hatinya dengan cara melemparkannya ke kasur dan dipukuli bagian punggungnya hingga tak bernyawa.
Dia dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan (4) UU 23/2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama dan atau pidana penjara 15 tahun," ucap Roycke. (mcr12/jpnn)
Ibu muda asal Wonocolo yang menganiaya bayinya hingga meninggal menyimpan jasadnya di kamar lalu ditinggal gathering acara kantor di Yogyakarta, miris banget.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News