3 Orang Ini Bikin Resah Warga Probolinggo, Sudah 16 Lokasi yang Jadi Sasaran, Keterlaluan

Adapun dua ekor sapi hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, saat proses sidang barang bukti akan dihadirkan.
“Nanti pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,"ujarnya.
Wadi mengimbau kepada masyarakat Kapolres Probolinggo Kota agar jangan segan melapor ke polisi jika ternaknya hilang dicuri.
“Kami akan lakukan pengungkapan dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri ternak di Probolinggo ditangkap polisi. Mereka sudah beraksi di 16 lokasi sehingga cukup meresahkan masyarakat, terutama para peternak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News