Alasan Pria Membawa Bocah 7 Tahun di Argotirto Malang Tak Pulang 5 Hari, Ternyata
P diancam dengan Pasal 330 Ayat 1 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Anak di Bawah Umur dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial N (7) membuat geger warga Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan setelah dilaporkan hilang sejak lima hari lalu.
Bocah tersebut hilang setelah pergi bersama seorang pria yang diduga menjadi calon ayah tirinya.
Bocah tersebut sempat pergi bersama dengan pria sejak Minggu (19/6). Diduga pria berinisial P itu calon suami dari ibu bocah N. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan
Ternyata ini alasan P membawa anak dari calon istrinya tak pulang selama lima hari, ada hal yang harus ditanggung cukup berat akibat ulahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News