Simak Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Tambaksari, Bikin Emosi
Sabtu, 25 Juni 2022 – 18:32 WIB

Tersangka HA saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Sementara itu, HA mengaku menyesal telah melakukan hal keji tersebut.
"Sudah pisah ranjang dengan istri, Pak. Saya menyesal," ungkap HA.
HA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Hukuman penjara untuk HA paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Tersangka pemerkosa anak disabilitas mengaku sudah lama tertarik dengan korban, tak hanya itu saja alasannya bikin emosi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News