Simak Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Tambaksari, Bikin Emosi

Sabtu, 25 Juni 2022 – 18:32 WIB
Simak Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Tambaksari, Bikin Emosi - JPNN.com Jatim
Tersangka HA saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sementara itu, HA mengaku menyesal telah melakukan hal keji tersebut.

"Sudah pisah ranjang dengan istri, Pak. Saya menyesal," ungkap HA.

HA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Hukuman penjara untuk HA paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Tersangka pemerkosa anak disabilitas mengaku sudah lama tertarik dengan korban, tak hanya itu saja alasannya bikin emosi.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News