Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis, Berikut Catatan Kejahatannya
jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaku penyekapan terhadap gadis berinisial IR (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang seorang pria asal Denpasar, Bali bernama Yonathan Deny alias YD (49).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada tahun 2005 dengan hukuman tujuh tahun.
Tak hanya itu, YD juga seorang tersangka kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny.
Motif pelaku menyekap gadis berinisial IR (19) itu karena gagal melakukan pencabulan.
"Awalnya korban diajak ke rumah pelaku lalu dicabuli. Namun, korban melawan, akhirnya tangannya diikat," ujarnya
Seusai mengikat tangan korban, pelaku masih berusaha melakukan perbuatan asusila tersebut dan ternyata gagal untuk kedua kalinya lantaran korban sedang menstruasi.
Pelaku pun kesal lalu memutuskan menyekap korban di dalam lemari selama 11 jam. IR akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
Yonathan Deny sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Tidak ada kapoknya orang ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News