Rumah Kosong di Sumenep Dicurigai, Saat Digerebek, 2 Pria Lagi Berbuat Dosa
Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap keduanya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu, tepatnya di lantai rumah kosong itu dengan berat kotor sekitar 9,74 gram.
Setelah ditunjukkan barang bukti itu, kedua mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)
Dua pria di Sumenep berbuat terlarang di sebuah rumah kosong siang-siang. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News