Sering Ambil Barang di Tempat Sampah Depan Pertokoan Kawasan JMP, HE Dicurigai, Oh Ternyata
Jumat, 10 Juni 2022 – 19:28 WIB

Pria yang dicurigai sering mengambil barang di tempat sampah ternyata isinya ranjauan sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial HE dicurigai warga lantaran sering mengambil barang di tempat sampah pertokoan kawasan JMP yang isinya ternyata ranjauan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News