Sering Ambil Barang di Tempat Sampah Depan Pertokoan Kawasan JMP, HE Dicurigai, Oh Ternyata

Jumat, 10 Juni 2022 – 19:28 WIB
Sering Ambil Barang di Tempat Sampah Depan Pertokoan Kawasan JMP, HE Dicurigai, Oh Ternyata - JPNN.com Jatim
Pria yang dicurigai sering mengambil barang di tempat sampah ternyata isinya ranjauan sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pria berinisial HE dicurigai warga lantaran sering mengambil barang di tempat sampah pertokoan kawasan JMP yang isinya ternyata ranjauan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News