Polisi Selidiki Kasus Mesum Oknum ASN di Sampang
Aksi mesum oknum ASN itu di dalam sebuah mobil pada Kamis (21/1/2021) sore pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan para tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," tutur KBO Reskrim Ipda Syafriyanto menjelaskan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N-1037-KX yang digunakan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terkait kasus mesum yang dilakukan oknum ASN itu.
Menurutnya, perbuatan itu sangat mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar bupati.
"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malam mencemarkan nama baik abdi negara," katanya menambahkan. (antara/jpnn)
Kepolisian Sampang, Jatim, menyelidiki kasus mesum yang diduga dilakukan oknum ASN dalam sebuah mobil di salah satu tempat parkir pasar tradisional.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News