2 Warga Kaltim Mengaku Baru Pertama Kali, Polisi Tak Percaya, Alasannya Kuat
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:09 WIB
Aparat bakal melakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun atas perbuatan mereka, kedua bandar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009.
"Ancamannya, hukuman mati," tuturnya. (mcr26/mcr13/jpnn)
Pengakuan dua warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertangkap di Malang tak ditelan mentah-mentah oleh polisi, soalnya begini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News