2 Warga Kaltim Mengaku Baru Pertama Kali, Polisi Tak Percaya, Alasannya Kuat
jatim.jpnn.com, MALANG - Aparat Polresta Malang Kota tidak akan langsung percaya dengan kesaksian dua warga Bontang, Kalimantan Timur, berinisial SKD (47) dan JMD (30).
Keduanya ditangkap pada 29 Mei lalu dan ditetapkan menjadi tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto bahkan sampai takjub dengan jumlah barang buktinya, yakni sebesar 19,846 kilogram sabu-sabu.
Menurutnya, tangkapan itu menjadi salah satu yang terbesar selama dirinya menjabat.
"Pengakuan kawanan tersangka ini yang pertama kali melakukan penjualan sabu-sabu," ucapnya.
Namun polisi tidak akan serta-merta mempercayai pengakuan kedua tersangka.
Pasalnya, sabu-sabu yang dibawa kawanan tersangka tersebut ada yang berasal dari luar negeri.
"Ini (sabu-sabu) barang ada yang dari Timur Tengah, kawasan tiga emas ASEAN, dan ada yang diproduksi dalam negeri," ujarnya.
Pengakuan dua warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertangkap di Malang tak ditelan mentah-mentah oleh polisi, soalnya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News