Dua Orang Asal Surabaya Jadi Kuasa Hukum Bupati Nganjuk yang Terlibat Korupsi

Kamis, 27 Mei 2021 – 22:20 WIB
Dua Orang Asal Surabaya Jadi Kuasa Hukum Bupati Nganjuk yang Terlibat Korupsi - JPNN.com Jatim
Warga melintas di depan baliho bergambar Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 Mei lalu. (ANTARA Jatim/Foto Dok/Prasetia Fauzani)

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Dua advokat asal Surabaya Ari Hans Simaela dan Nur Farid menjadi kuasa hukum Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang ditangani KPK.

"Sebelum Hari Lebaran kami sudah bertemu Pak Novi untuk tanda tangan surat kuasa," kata Ari saat dikonfrimasi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/5).

Pengacara dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya itu menginformasikan saat ini Novi Rahman sedang menjalani masa isolasi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Jakarta.

"Itu prosedur yang harus dijalani setiap tahanan baru di masa pandemi Covid-19," ujarnnya.

Mengenai perkara yang dihadapi kliennya, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan," katanya.

Ari menjelaskan terkait tudingan bahwa tersangka Novi Rahman melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk biar dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.

"Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," ucapnya. (mcr6/antara/jpnn)

Dua orang advokat asal Surabaya jadi kuasa hukum Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang ditangani KPK.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News