Pengedar di Malang Ditangkap Polisi, Mengaku Beli dari Narapidana
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda berinisial HP tertangkap basah oleh polisi setelah kedapatan menjual narkoba jenis pil LL.
Kapolsek Tirtoyudo Iptu Teguh Imam menerangkan penangkapan itu bermula ketika tersangka sedang melayani pembeli pil LL.
Saat transaksi dilakukan, aparat pun langsung melakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan di rumahnya.
"Telah kami temukan sejumlah 329 butir pil LL pada saat penggeledahan di rumahnya," ujarnya, Rabu (1/6).
Pihaknya juga telah melakukan interogasi dan penyelidikan secara mendalam.
Walhasil, tersangka mengaku bahwa barang haram itu dia beli dari salah satu narapidana di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
"Tersangka HP (25) menerangkan bahwa pil LL tersebut dibelinya dari bandar yang berada di Lapas Lowokwaru dengan sistem ranjau," ujarnya,
Sekarang tersangka sedang ditahan di Mapolsek Tirtoyudo dan menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang.
Seorang bandar narkoba membeli pil terlarang dari narapidana yang masih berada di lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News