Pengedar di Malang Ditangkap Polisi, Mengaku Beli dari Narapidana
Kamis, 02 Juni 2022 – 21:27 WIB
Atas perbuatannya,HP dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)
Seorang bandar narkoba membeli pil terlarang dari narapidana yang masih berada di lapas.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News