Pengedar di Malang Ditangkap Polisi, Mengaku Beli dari Narapidana

Kamis, 02 Juni 2022 – 21:27 WIB
Pengedar di Malang Ditangkap Polisi, Mengaku Beli dari Narapidana - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya,HP dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)

Seorang bandar narkoba membeli pil terlarang dari narapidana yang masih berada di lapas.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News