Ada yang Kenal Pemuda Ini, Beraninya Main Keroyokan

Senin, 30 Mei 2022 – 12:02 WIB
Ada yang Kenal Pemuda Ini, Beraninya Main Keroyokan - JPNN.com Jatim
Tri, tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang digoda tunangannya. Foto: Laman Polda Jatim.

Tri dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pemuda bernama Tri menggoda tunangan pemuda lainnya lalu melakukan pengeroyokan hingga korban terluka.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News