Tengah Malam, Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang, Ada Boneka Mencurigakan

Senin, 23 Mei 2022 – 10:58 WIB
Tengah Malam, Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang, Ada Boneka Mencurigakan - JPNN.com Jatim
AS (27) membeli tiga jenis narkoba untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi dan trihexyphenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," ucapnya.

AS dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

Polisi menggerebek indekos seseorang berinisial AS yang diketahui sebagai pengedar narkoba beberapa jenis.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News