Tengah Malam, Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang, Ada Boneka Mencurigakan
Senin, 23 Mei 2022 – 10:58 WIB
"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi dan trihexyphenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," ucapnya.
AS dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Polisi menggerebek indekos seseorang berinisial AS yang diketahui sebagai pengedar narkoba beberapa jenis.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News