Tengah Malam, Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandungnya dengan Pedang, Sadis

Rabu, 18 Mei 2022 – 14:22 WIB
Tengah Malam, Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandungnya dengan Pedang, Sadis - JPNN.com Jatim
Pembunuh adik kandung di Desa Bangkes Pamekasan gegara sound system. Foto: Humas Polda Jatim.

"Tersangka kami jerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rogib. (mcr12/jpnn)

MH membunuh saudara kandungnya akibat permasalahan sound system yang mengganggu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News