Tengah Malam, Warga Pamekasan Bunuh Saudara Kandungnya dengan Pedang, Sadis
Rabu, 18 Mei 2022 – 14:22 WIB

Pembunuh adik kandung di Desa Bangkes Pamekasan gegara sound system. Foto: Humas Polda Jatim.
"Tersangka kami jerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rogib. (mcr12/jpnn)
MH membunuh saudara kandungnya akibat permasalahan sound system yang mengganggu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News