Perkara Jaksa Gadungan di Kabupaten Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus jaksa gadungan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sejak Kamis (12/5).
Kawanan tersangka diduga merugikan para korbannya hingga total miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan ketiga tersangka kasus itu teridir atas dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31) serta seorang pria berinisial RP (25).
Ketiganya lantas dikenai pasal penipuan 378 KUHP dengan lama proses pemberkasan kurang lebih satu setengah bulan.
Modusnya, kawanan pelaku itu mengaku sebagai kepala dan staf kejaksaan.
Kawanan penjahat itu menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.
"Sampai dengan sekarang, korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut hingga pada akhirnya korban mengetahui kawanan ini bukan dari kejaksaan," bebernya.
AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam.
Kawanan tersangka pelaku penipuan jaksa gadungan di Kabupaten Malang perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News