Bapak Ini Gelagatnya Mencurigakan di Pom Bensin, Lihat yang Dilakukan, Sudah Ketagihan 4 Kali
Rabu, 11 Mei 2022 – 12:15 WIB
“Pelaku mengaku sudah empat kali membeli sabu-sabu dari DR untuk dijual kembali selama ini,” jelas Daniel.
Hanafi dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Hanafi disergap polisi di sebuah pom bensin Jalan Kedung Cowek, ternyata sudah ketagihan sebanyak empat kali jualan barang haram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News