Akhir Pahit Sejoli 'Mobil Goyang' Malang, Diamuk Massa Hingga Terancam Penjara
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Krishna menjelaskan mobil Innova nopol DK 1125 OW itu melaju kencang melewati Jalan Veteran dan menabrak dua pengendara motor.
Setelah itu, di Jalan Ijen, Innova kembali menabrak dua pengendara motor lalu terakhir menuburuk satu mobil di Jalan Dieng.
Setibanya di Jalan MT Haryono, mobil tersebut dapat diberhentikan dan terkena amukan massa hingga kaca depan pecah.
"Tidak ada korban jiwa, tetapi ada korban luka," ucapnya.
Aparat akhirnya mengamankan kedua sejoli itu ke Mapolresta malang Kota.
Sopir Innova ialah RSO (21) warga Batu yang rupanya juga mahasiswa aktif di salah satu kampus Kota Malang.
Dia lantas diperiksa terkait dengan pelanggaran lalu lintas di Unit Laka Polresta Malang Kota.
RSO juga dikenakan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Berikut rangkaian cerita viralnya mobil Innova dirusak massa di Jalan MT Haryono pada Senin (25/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News