Tanah Warisan Warga Direbut Mafia Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 11 Mei 2021 – 16:02 WIB
Tanah Warisan Warga Direbut Mafia Surabaya, Begini Kronologinya - JPNN.com Jatim
Garis polisi yang dipasang di tanah milik warga seluas 1,7 hektare yang berubah menjadi tambak dan rumah semi permanen. Foto: Dokumentasi Tim Samata Joyo Satreskrim Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tanah warisan seluas 1,7 hektare di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya, Jawa Timur diduga diduduki mafia tanah.

Perkara tersebut tengah diusut oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan praktik mafia tanah itu.

"Kasus sudah dalam tahap penyidikan," kata dia, Selasa (11/5).

Alumni Akpol 2003 itu memastikan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada satu tersangka berinisial DP (48)," kata Oki.

Tersangka diduga mendaftarkan pengurusan sebidang lahan itu ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.

Tanpa sepengetahuan ahli waris tanah, lahan tersebut digarap menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen.

Tanah warisan seluas 1,7 hektare di Surabaya diduga diduduki mafia tanah. Begini lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News