ST Cari Jalan Pintas Jualan BBM, Untungnya Luar Biasa, Kini Menyesal
Jumat, 22 April 2022 – 18:51 WIB
ST dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam penjara selama-lamanya enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (mcr12/jpnn)
Warga Pacitan berinisial ST mengoplos BBM jenis Pertalite dengan mencampurkan bubuk pewarna lalu berubah menyerupai Pertamax.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News