ST Cari Jalan Pintas Jualan BBM, Untungnya Luar Biasa, Kini Menyesal

Jumat, 22 April 2022 – 18:51 WIB
ST Cari Jalan Pintas Jualan BBM, Untungnya Luar Biasa, Kini Menyesal - JPNN.com Jatim
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit menunjukkan BBM Pertalite yang dioplos dengan bubuk pewarna menyerupai Pertamax. Foto: Humas Polda Jatim.

ST dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam penjara selama-lamanya enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (mcr12/jpnn)

Warga Pacitan berinisial ST mengoplos BBM jenis Pertalite dengan mencampurkan bubuk pewarna lalu berubah menyerupai Pertamax.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News