Penjahat Kambuhan Cara Jalan Pintas Lain Mendapatkan Uang, Hukumannya Makin Berat
Sabtu, 16 April 2022 – 18:53 WIB

Irvan menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terdesak ekonominya. Foto: Humas Polda Jatim.
“Ancamannya lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,”pungkas Alith. (mcr12/jpnn)
Irvan mengaku nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News