Penjahat Kambuhan Cara Jalan Pintas Lain Mendapatkan Uang, Hukumannya Makin Berat

Sabtu, 16 April 2022 – 18:53 WIB
Penjahat Kambuhan Cara Jalan Pintas Lain Mendapatkan Uang, Hukumannya Makin Berat - JPNN.com Jatim
Irvan menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terdesak ekonominya. Foto: Humas Polda Jatim.

“Ancamannya lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,”pungkas Alith. (mcr12/jpnn)

Irvan mengaku nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News