Penjahat Kambuhan Cara Jalan Pintas Lain Mendapatkan Uang, Hukumannya Makin Berat

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram. Dalam kasus itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Irvan (32)
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya memantau gerak-gerik Irvan selama satu minggu.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan pada 6 April 2022,” kata Alith, Sabtu (16/4).
Penangkapan dilakukan ketika Irvan baru saja mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami menemukan 153,02 gram sabu-sabu dari tiga bungkus plastik klip besar dan lima klip kecil,” ujarnya.
Pengakuan Irvan, dia menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Irvan ternyata merupakan residivis pencurian ponsel pada tahun 2008. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irvan mengaku nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News