Anak di Bawah Umur Dipaksa Beri Layanan Kopi Pangku
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Perempuan di bawah umur berinisal PU (15) asal Leces Probolinggo, Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan.
Polisi lantas membekuk pemuda berinisial AEP (21) terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengungkap kronologi tindak asusila tersebut.
PU awalnya diminta orang tuanya menjaga warung kopi di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan pada Desember 2020.
Kedainya kala itu sepi hingga kemudian tiba AEP. Baru saja memesan secangkir kopi, tersangka yang kegerahan mulai membujuk PU untuk melayani nafsu bejatnya.
PU pun menolak memberi layanan 'kopi pangku' tersebut. Tak habis akal AEP terus mendesak hingga akhirnya merogol gadis tanggung itu.
Kondisi warung yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksi pemerkosaan itu.
“Setelah kejadian, korban lantas melapor ke orang tuanya. Kasus tersebut kemudian diadukan ke Polres Probolinggo,” kata AKP Rizki.
Polisi menangkap AEP tersangka pelaku pemerkosaan PU, anak di bawah umur. Begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News