Anak di Bawah Umur Dipaksa Beri Layanan Kopi Pangku
Minggu, 23 Mei 2021 – 18:10 WIB
Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, polisi memburu pelaku.
Petugas yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
“Pelaku kami tangkap di jalan bilangan Tegalsiwalan, Jumat (21/5) lalu,” ujar dia.
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. (ngopibareng/mcr13/jpnn)
Polisi menangkap AEP tersangka pelaku pemerkosaan PU, anak di bawah umur. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News