Pengeroyokan Ade Armando dalam Demo 11 April Terencana? IPW Sentil Polri

Selasa, 12 April 2022 – 11:59 WIB
Pengeroyokan Ade Armando dalam Demo 11 April Terencana? IPW Sentil Polri - JPNN.com Jatim
Polisi dan mahasiswa mengamankan pegiat medsos Ade Armando dari amukan massa pada aksi demo 11 April di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (11/4). Foto: Antara/Galih Pradipta

Dia menyebut para pengeroyok Ade Armando bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sugeng juga menilai pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo 11 April di Jakarta itu dapat dikenakan sebagai pihak provokator kekerasan dengan menggunakan media sosial.

Dia menduga pengeroyokan terhadap Ade Armando sudah direncanakan para pelaku sebelumnya.

“Jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya (Ade Armando) di lokasi demo. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando,” kata Sugeng.

IPW, lanjut dia, sebelumnya sudah mengingatkan aparat adanya kelompok-kelompok yang akan menunggangi demo BEM SI.

"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," tutur Sugeng. (antara/mcr13/jpnn)

Pengeroyokan Ade Armando dalam demo 11 April kemarin disebut terencana. Ada pihak-pihak yang berusaha memprovokasi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News