Pacarnya Jadi Korban, RS Kejar-kejaran dengan Begal Payudara di Jalan Nginden
Rabu, 30 Maret 2022 – 16:10 WIB
"Masih proses sidik, pelaku kami jerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan pidana paling lama selama sembilan tahun penjara," kata Drefani. (mcr12/jpnn)
RS menjadi korban begal payudara oleh pemuda di Jalan Nginden saat malam hari, beruntung pacarnya berhasil menangkap pelaku saat itu juga
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News