Sopir Pikap yang Tewaskan 7 Orang di Bondowoso Jadi Tersangka, Simak Pengakuannya
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Insiden maut di Jalan Raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso memunculkan seorang tersangka, yakni sopir yang mengemudikan pikap dalam kecelakaan tunggal pada Senin (21/3) lalu.
Sopir bernama Surahman ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kesalahannya.
Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto menjelaskan Surahman biasa bekerja sebagai penyedia angkutan dari Kecamatan Krocok menuju Kebun Watu Capil.
Tersangka sebetulnya mengetahui kalau pikapnya tersebut merupakan kendaraan pengangkut barang, bukan angkutan orang. Namun, dia tetap menggunakannya untuk mengangkut para petani.
"Pengemudi juga berkendara dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga terjadi insiden itu," jelas Bobby, Selasa (29/3).
Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, kendaraan pikap yang dikemudikan tersangka sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri lalu kembali ke tengah, terbalik dan terseret sejauh 20 meter.
Terkait kelayakan berkendara, Surahman diketahui tidak memiliki SIM dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo 3 dan ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal enam tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Berikut pengakuan sopir yang menjadi tersangka atas kecelakaan yang tewaskan tujuh orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News