Sopir Pikap yang Tewaskan 7 Orang di Bondowoso Jadi Tersangka, Simak Pengakuannya
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:44 WIB
“Tersangka juga dimungkinkan dikenai pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Penetapan tersangka baru dilakukan oleh pihak kepolisian karena sebelumnya tersangka juga mengalami cedera sampai menyebabkan koma beberapa hari. (mcr26/jpnn)
Berikut pengakuan sopir yang menjadi tersangka atas kecelakaan yang tewaskan tujuh orang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News