5 Fakta Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Perkosa LC, Nomor 2 Parah
Rabu, 30 Maret 2022 – 09:42 WIB
Apabila KTI dalam pembuktiannya dinyatakan tak bersalah, bakal dilakukan evaluasi sehingga pemberhentian sementara itu untuk proses hukum anggota tersebut,
“Diberhentikan sampai dia bisa membuktikan kalau enggak bersalah,” lanjutnya. (mcr23/mcr13/jpnn)
Berikut sejumlah fakta kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Surabaya terhadap seorang LC.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News