Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka, Tetapi Tak Ditahan, Alasannya Begini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (26/3).
Namun, perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati itu tak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).
Alasan tak ditahannya Dea OnlyFans karena ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dan statusnya yang masih seorang mahasiswi.
"Ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.
Perempuan yang akrab dikenal Gresaids itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea OnlyFans menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier. Saat itu dia mengaku meraup keuntungan terbilang cukup fantastis
Dalam podcast tersebut, Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tak ditahan karena hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News