Rumah Kurir Narkoba Kelas Kakap di Malang Digerebek, Barang Buktinya Mengejutkan
Rabu, 23 Maret 2022 – 15:02 WIB
P dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja seberat 9,2 kilogram tersangka P, berhasil menyelamatkan sekitar 16.500 jiwa dari bahaya peredaran narkoba yang mengancam. (mcr12/jpnn)
Kurir narkoba kelas kakap di Malang diringkus saat tertidur di dalam kamar
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News